JAKARTA – Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan ini didasarkan pada penafsiran Pasal 23A UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa nomenklatur pajak dipisahkan dari nomenklatur keuangan. Sangap Tua Ritonga berpendapat bahwa pemisahan ini penting mengingat karakteristik pajak yang bersifat memaksa.
Menurut Sangap Tua Ritonga, dengan adanya pemisahan tersebut, pajak dapat dikelola secara lebih fokus dan efisien sebagai urusan tertentu setingkat Kementerian Negara. Dia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 7 Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur bahwa urusan tertentu dapat dikelola oleh Kementerian Negara setingkat.