MK Tegaskan KPK Berwenang Tangani Korupsi Militer, Ini Putusan dan Implikasinya

MK menilai bahwa selama ini, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang melibatkan militer sering kali menghadapi kendala budaya ewuh pakewuh atau rasa segan. Hal ini, menurut MK, tidak sesuai dengan prinsip supremasi hukum.

“Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar MK dalam pertimbangannya.

MK juga menegaskan bahwa KPK tidak berkewajiban menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan militer ke Oditurat Militer, sehingga KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan kasus hingga tahap akhir.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait kewenangan KPK, yang sebelumnya kerap diperdebatkan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus suap pengadaan proyek di Basarnas, di mana KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka. Proses hukum ini sempat memicu protes dari pihak TNI, meskipun akhirnya Henri tetap diproses oleh Oditurat Militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *