JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer, asalkan kasus tersebut sejak awal ditangani oleh KPK. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (29/11/2024).
Putusan ini merespons gugatan yang diajukan Gugum Ridho Putra, yang mengajukan uji materi terkait Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Gugum meminta penafsiran ulang pasal tersebut, yang selama ini dinilai membingungkan dalam implementasinya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan personel militer dan pihak umum, selama perkara tersebut pertama kali ditemukan dan ditangani oleh KPK.
MK juga mengubah bunyi Pasal 42 UU KPK menjadi:
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”