Permohonan uji materi diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan pihak lainnya. MK menyatakan bahwa pembatasan tersebut menghambat akses keadilan bagi pemohon, terutama terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Keputusan MK ini dapat membuka ruang bagi penyidik non-OJK untuk turut serta dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan. Putusan tersebut juga menjadi perhatian penting dalam konteks penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, mengingat dampaknya terhadap proses penyidikan dan pengadilan terkait dengan keuangan.