JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan signifikan dengan mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pasal tersebut sebelumnya membatasi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, MK memutuskan bahwa pembatasan tersebut tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat, membuka peluang bagi penyidik non-OJK untuk menyelidiki kasus di sektor jasa keuangan. Sebelumnya, Pasal 49 ayat (5) telah memicu kontroversi karena memberikan kewenangan eksklusif kepada penyidik OJK, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu.