Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Medan. Sidang yang digelar pada Jumat (17/1/2025) menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pasangan calon terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Gugatan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani tercatat dengan nomor perkara: 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang berlangsung di ruang siang 1 gedung MK dan dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra. Pada sidang ini, MK mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan pasangan calon terpilih.