JAKARTA – Keputusan pengadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkannya. Meskipun penetapan tersangka Eddy dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penerbitan surat penyidikan baru, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Ali, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa meskipun putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Eddy, hal tersebut hanya menguji aspek formil dari kasus tersebut. Aspek materiil, yang mengacu pada substansi kasus korupsi, tetap menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan KPK.