Menteri Perindustrian Dukung Kebijakan Wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri untuk Industri Pengolahan Susu

JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang diusung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya serap produk susu dari peternak lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor susu, serta memberikan keuntungan bagi para peternak rakyat di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada peternak lokal. “Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/11/2024).

Saat ini, produksi susu segar dalam negeri baru mampu memenuhi 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu nasional, yakni sekitar 750 ribu ton. Sebanyak 530 ribu ton dari angka tersebut dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang melibatkan 59 koperasi dan 44.000 peternak. Meskipun demikian, 80 persen dari bahan baku susu untuk industri pengolahan susu masih harus dipenuhi melalui impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *