Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Belum Tahu Pemasang Pagar Laut, Penyidikan Masih Berlanjut

Pagar laut yang terpasang di kawasan tersebut diduga melanggar aturan karena pemasangannya tidak dilengkapi izin yang sah. “Karena kalau sampai kita tidak dapat siapa yang memasang, kan repot. Harus ada keputusan hukum dulu, (tapi pemasangan pagar) sudah pasti itu melanggar karena kita cek tidak ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, nelayan yang terpengaruh oleh pemasangan pagar laut ini mulai melakukan pembongkaran secara mandiri. Pembongkaran pagar laut dilakukan oleh lebih dari 600 orang yang terdiri dari personel Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta dan warga setempat. Namun, hingga saat ini belum terlihat perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam proses pembongkaran tersebut.

Dwi Sawung, Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, menilai keberadaan pagar laut ini sangat merugikan nelayan. Menurutnya, akses nelayan menjadi terganggu, sehingga mereka harus memutar jauh untuk menuju tengah laut. Hal ini tentu saja berdampak negatif pada waktu dan biaya bahan bakar kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *