“Kami dari Bareskrim Polri juga mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat dan akan memastikan langkah serupa dapat diterapkan di Polda lainnya. Ini akan menjadi bagian dari target-target besar dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia,” ujar Djuhandhani.
Nusron Wahid juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan keadilan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang tegas seperti pengungkapan tindak pidana pencucian uang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.
“Ini adalah langkah penting yang perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Mafia tanah harus dihentikan agar rakyat tidak terus menjadi korban dalam praktek-praktek ilegal ini. Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil dan transparan,” pungkas Nusron.
Kasus mafia tanah di Dago Elos menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan mafia tanah ini. Dengan penerapan TPPU, diharapkan dapat menelusuri lebih jauh bagaimana aliran kekayaan yang diperoleh secara ilegal tersebut, serta mencegahnya mengalir ke sektor ekonomi yang sah.