“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami tidak akan berani untuk mengekspos kasus ini. Tapi kami yakin, dengan bukti yang ada, ini adalah langkah yang tepat untuk menanggulangi kejahatan pertanahan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Kajati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menunggu kelengkapan berkas dari Polda Jawa Barat untuk melanjutkan proses penuntutan dalam kasus mafia tanah Dago Elos. Katarina juga menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini, terutama terkait dengan TPPU.
“Kami siap bersinergi dengan Polda Jawa Barat untuk melanjutkan pengungkapan kasus ini. Kami menunggu kelengkapan berkas dari pihak Polda agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar,” ujar Katarina.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa langkah Polda Jawa Barat dalam mengusut mafia tanah melalui TPPU akan dijadikan contoh dan akan diikuti oleh Polda-polda lain di Indonesia. Djuhandhani menyatakan bahwa memasukkan TPPU dalam penyidikan mafia tanah adalah salah satu cara yang efektif untuk menangani masalah tersebut.