JAKARTA- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadikan mafia tanah yang terlibat dalam kasus Dago Elos, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera kepada pelaku dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus mafia tanah yang terjadi di Dago Elos ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Nusron Wahid mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang kini tengah mengusut lebih dalam kasus ini dengan melibatkan TPPU.
“Mulai hari Selasa kemarin, kami melakukan tindak lanjut dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini adalah langkah maju, di mana mafia tanah sudah bisa dijerat dengan TPPU. Kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset mereka, mencari tahu bagaimana aliran kekayaan yang bersangkutan,” ujar Nusron Wahid di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Nusron menegaskan bahwa bukti-bukti terkait kasus mafia tanah ini sudah cukup kuat, didukung oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan melakukan ekspos kasus jika bukti yang ada belum cukup meyakinkan.