Pembatalan sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikat tanah di kawasan yang sudah terpengaruh oleh abrasi.
(N/014)