TANGGERANG -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk bidang tanah di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah musnah akibat abrasi dan kehilangan material fisiknya.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah kemunculan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Kabupaten Tangerang, yang menimbulkan keraguan terkait keabsahan sertifikat tanah di area tersebut. Dalam kunjungannya pada Jumat (24/1/2025), Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa tanah yang tercatat sebagai empang tersebut dulunya terkena abrasi dan kemudian ditambah batu pada tahun 2004. Namun, Nusron menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, material fisik yang disebutkan oleh Kepala Desa sudah tidak ada lagi, sehingga tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai “tanah musnah.”
“Meski ada klaim bahwa tanah ini dulunya empang, kenyataannya sekarang tidak ada lagi fisiknya, sehingga hak milik atau HGB yang diberikan sebelumnya harus dibatalkan. Tanah yang sudah musnah tidak bisa lagi dipertahankan haknya,” ujar Nusron.