BEKASI -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli tanah. Para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan janji-janji yang menyesatkan. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000 kepada tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh RA dan RDS. Namun, setelah uang tersebut diserahkan, korban menyadari bahwa salinan akta jual beli yang diberikan adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium.
“Akibat dari penipuan ini, korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama mereka sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, kami menyelamatkan nilai kerugian yang seharusnya ditanggung korban, yaitu sebesar Rp 4,07 miliar,” jelas AHY.