Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET

JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan tegas terhadap para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil menyusul keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait harga pupuk subsidi yang melonjak hingga Rp 300 ribu per kuintal, jauh melampaui batas HET yang ditetapkan.

Selain NTB, petani di Kabupaten Bone juga menyampaikan keluhan serupa mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan harga yang diatur pemerintah. “Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu akan dievaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Menurut Amran, petani adalah ujung tombak perekonomian bangsa yang harus dilindungi dari praktik curang. “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujarnya. Masalah tingginya harga pupuk di NTB terungkap saat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kegiatan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin (6/1/2025).

Sudaryono meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menyelidiki persoalan tersebut. “Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” ujarnya dalam siaran pers.

Ia menjelaskan bahwa harga pupuk di pengecer seharusnya Rp 115.000 per sak isi 50 kg. Namun, beberapa faktor seperti ongkos kirim dan kontribusi kepada iuran kelompok sering menjadi alasan kenaikan harga hingga Rp 150.000. “Kios sudah benar menjual Rp 115.000, tetapi ada variasi harga karena tambahan ongkos kirim dan kontribusi kelompok,” jelas Sudaryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *