JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki sejumlah hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), termasuk memberikan grasi kepada seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana. Grasi ini dapat berupa pengurangan masa hukuman bagi terpidana, namun Supratman mengingatkan bahwa pemberian grasi harus memenuhi ketentuan yang ada di dalam konstitusi.
“Kalau grasi harus minta pertimbangan ke Mahkamah Agung,” ujar Supratman saat ditemui di Kantornya, pada Jumat (27/12/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait komentar Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa koruptor yang mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri dapat diampuni atas kesalahannya. Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara pernyataan Presiden dengan jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membenturkan antara ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dengan konstitusi yang lebih tinggi.
Supratman menjelaskan, meskipun dalam UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian kekayaan negara tidak menghapuskan tindak pidana, hal tersebut tidak bertentangan dengan hak presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.