JAKARTA – Suasana tegang dan penuh antisipasi memenuhi koridor Kemenko Polhukam Jakarta, di mana Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan penegasan bahwa pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, pengumuman hasil pemilu akan dilakukan 35 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh tepat pada tanggal 20 Maret.
“Dalam 35 hari setelah pemilu, kita umumkan. Berarti jatuh pada tanggal 20 Maret. Sekarang tanggal 19, berarti besok. Berarti sesuai dengan rencana,” kata Hadi dengan mantap 19 Maret 2024.
Hadi juga memberikan apresiasi terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terus berupaya merampungkan proses rekapitulasi di 38 provinsi. Dengan semangat yang sama, ia berharap agar proses tersebut dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.