Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memiliki kewajiban resmi untuk menampung para pengungsi. Kebijakan ini, bagaimanapun, kerap disalahgunakan, dan hal ini mungkin menjadi titik perhatian dalam evaluasi dan perencanaan kebijakan kedepannya.
Sementara itu, gelombang pengungsi Rohingya terus datang, termasuk dalam enam gelombang terakhir yang membawa hampir 1.000 imigran ke Aceh. Situasi ini menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah dalam menangani masalah kemanusiaan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan sejalan dengan nilai-nilai moral dan norma internasional. (Ayu lestari)