JAKARTA -Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada pada tingkat terendah dalam pandangan publik. Hal ini disampaikan Yusril saat menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor berdasarkan rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah berusia lebih dari 20 tahun tanpa perubahan.
“Sampai hari ini, sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apapun. Komitmen kita bersama adalah mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC, terutama setelah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan mulai awal 2026,” ujar Yusril.
Yusril berharap revisi UU Tipikor dapat diselesaikan secepat mungkin, terutama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, revisi tersebut akan memengaruhi pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.