Mendag juga menambahkan bahwa PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), dan ukuran Minyakita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, yakni kurang dari 1 liter. Tak hanya itu, PT NNI juga menawarkan harga Minyakita kepada pedagang eceran di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.500/liter, sementara harga HET di tingkat D2 seharusnya Rp 14.500/liter.
(christie)