Penyegelan ini dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh tim. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI antara lain adalah sertifikat produk Minyakita yang telah kedaluwarsa, meskipun perusahaan tetap melanjutkan produksi.
PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita dan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk aktivitas pengepakan minyak goreng. “Selain itu, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Mendag.