Memperjualbelikan MMEA, Ancaman denda Rp200 juta

Kepedulian KPPBC terhadap peredaran ilegal MMEA mencerminkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah tersebut, dan para pedagang akan lebih patuh terhadap regulasi cukai.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *