BENGKULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengingatkan masyarakat dan pedagang tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika memperjualbelikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pedagang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.
Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol berlebihan. Dia menyoroti perlunya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pedagang legal MMEA di Bengkulu. Sanksi administrasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba menghindari regulasi cukai.
MMEA adalah salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPPBC TMP C Bengkulu terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Selama periode Januari hingga Desember 2023, KPPBC telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar.