JAKTIM -Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, AG, menderita luka parah di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan kronologi kejadian yang dimulai ketika Melody melakukan video call dengan suaminya, AG, dan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di sebuah apartemen. Setelah itu, Melody berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga dan memeriksa posisi ponsel yang digunakan oleh pelaku. Ternyata, ponsel tersebut bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun langsung menuju lokasi dan mendapati Melody sedang berada di dalam mobil. Saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolaknya dan tidak memberi kesempatan kepada suaminya untuk masuk.