JAKARTA – Media sosial X menjadi platform yang paling banyak terpapar oleh konten judi online di Indonesia, dengan sekitar 1,4 juta konten terkait judi ditemukan sepanjang periode 2016 hingga 21 Januari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online bersama Komisi I DPR RI pada Rabu (22/1/2025).
Selain X, platform lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten judi online termasuk Meta dengan 735 ribu konten, file sharing sebanyak 168 ribu, TikTok dengan 12 ribu, dan Telegram yang tercatat memiliki sekitar 7.800 konten judi online. Sabar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan perwakilan X yang berbasis di Singapura, mengingat media sosial yang sebelumnya bernama Twitter tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.