Medan Akan Ajukan Kenaikan UMK 6,5 Persen ke Pemprov Sumut Selasa Mendatang

Ia menjelaskan bahwa ketentuan soal pekerja tidak wajib bekerja pada tanggal 25 Desember dan 1 Januari mendatang sudah berlaku selama ini. Jika ada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib memberikan upah lembur.

“Jika pun ada pekerja yang mau bekerja di tanggal tersebut, maka perusahaan wajib menyediakan penambahan gaji lembur,” tambahnya.

Illyan juga menyebutkan bahwa untuk memastikan hak pekerja, ada layanan pengaduan yang tersedia melalui aplikasi Siduta Medan.

“Kita sediakan layanan pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapat upah lembur saat bekerja di hari nasional. Para pekerja bisa melapor melalui aplikasi Siduta Medan,” jelasnya.

Dengan berbagai penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga sambil mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *