Illyan menambahkan bahwa tidak ada kendala dalam rapat penetapan UMK tersebut. “Enggak ada ya, semua telah sepakat UMK di Medan naik 6,5 persen mulai tahun depan,” ucapnya.
Meskipun keputusan sudah disepakati, Illyan mengakui bahwa jika nantinya ada buruh yang tidak setuju dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, hal tersebut adalah hal yang wajar.
“Jika UMK telah ditetapkan, banyak buruh yang protes tidak setuju itu sah-sah saja dan wajar-wajar saja. Yang penting, kenaikan UMK yang kita ajukan sejauh ini adalah 6,5 persen, sesuai arahan Presiden,” jelas Illyan.
Selain membahas UMK, Illyan juga menyinggung soal aturan cuti terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait libur Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima surat edaran tersebut.
“Terkait aturan cuti belum sampai ke saya hingga hari ini. Tetapi kalau yang saya baca dari pemberitaan, sebenarnya tidak ada perubahan yang baru dalam aturan cuti,” ujarnya.