Masyarakat Yogyakarta Suarakan Keprihatinan Rezim Jokowi, Polresta Sleman Terjunkan 352 Personel

Sementara itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, baru-baru ini menyampaikan bahwa telah didokumentasikan sebanyak 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level, mulai dari presiden hingga kepala desa, untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestan pemilu. Gufron mengingatkan bahwa temuan ini mungkin hanya puncak gunung es, dan bahwa ada kemungkinan masih banyak kecurangan lain yang belum terungkap.

Penyimpangan aparatur negara terbesar yang tercatat adalah dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, dengan jumlah kasus mencapai 3. Diikuti oleh kasus kampanye terselubung sebanyak 16 kasus, politisasi bantuan sosial (bansos) sebanyak 10 kasus, penggunaan fasilitas negara sebanyak 8 kasus, dan 5 kasus indikasi tindakan terselubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *