PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (21) yang terbukti bersalah atas kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang ibu pengendara sepeda motor. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa Marisa bersalah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Marisa Putri Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut di Pekanbaru