Marak Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tapsel

Maraknya galian c ilegal di tapsel.di duga oknum tutup mata

Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui oleh Menteri. “Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.

Syahrul meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya enam perusahaan yang sudah lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.

(R/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *