“Tersangka ini mengaku mulai menjual obat keras setelah karier sepak bolanya berakhir. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang AKP Tono Listianto. Syakir pernah menjadi bagian dari tim nasional sepak bola Indonesia pada tahun 2021, namun kariernya di dunia olahraga tidak berlanjut panjang setelah itu.
Keterlibatannya dalam jaringan peredaran obat keras menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi oleh mantan atlet, yang kini terjerat dalam dunia gelap peredaran narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, polisi bertekad untuk tidak hanya mengungkap aktor yang terlibat langsung, tetapi juga menggali lebih dalam apakah ada jaringan yang lebih besar yang memanfaatkan mantan atlet sebagai salah satu pengedarnya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Syakir
Akibat perbuatannya, Syakir Sulaiman dijerat dengan Pasal tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pasal ini, Syakir terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sanksi berat ini menunjukkan betapa seriusnya kasus peredaran obat-obat terlarang di Indonesia, yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat merusak masa depan individu yang terlibat. Polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa mengungkap lebih banyak pihak yang mungkin terlibat dalam jaringan distribusi obat-obat terlarang tersebut.
Penyalahgunaan Obat Keras: Ancaman Bagi Masyarakat
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras, seperti Tramadol dan Heximer, yang semakin marak beredar di kalangan remaja dan masyarakat umum. Meskipun obat-obatan ini digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, mereka juga memiliki potensi untuk disalahgunakan sebagai obat pereda nyeri atau bahkan sebagai obat “penambah tenaga”.