JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengambil langkah hukum setelah putusan banding yang memperberat hukumannya. Ia telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pemerasan.
Latar Belakang Kasus
SYL sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian. Ia dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan awal, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, SYL juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Namun, setelah mengajukan banding, hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 12 tahun penjara, dengan denda yang juga meningkat menjadi Rp 500 juta. Hakim menyebutkan bahwa total kerugian akibat pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, dengan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya sebesar Rp 14,1 miliar.
Permohonan Kasasi
Setelah menghadapi keputusan yang lebih berat, SYL dan dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M Hatta, telah mengajukan kasasi. Status perkara mereka telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.