Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dengan pemanggilan kedua ini, penyidik berharap Firli Bahuri dapat memberikan keterangan yang jelas untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Firli Bahuri sebelumnya memimpin KPK, yang memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(N/014)