LAMPUNG – Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, terlibat Kasus pengedaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Andri Gustami .
Tuntutan itu disampaikan setelah jaksa menyebut bahwa Andri Gustami telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 kali. Totalnya, ia berhasil menyelundupkan 150 kilogram narkoba tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan. Sebagai imbalannya, Andri Gustami menerima upah sebesar 1,2 miliar rupiah dari jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama.