Saat sidang ditutup, Dadang diminta untuk mengenakan baju dengan tulisan ‘Patsus Divpropam Polri’ dan kembali diborgol sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Dengan vonis tersebut, AKP Dadang Iskandar kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disipliner atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota Polri.