Sidang yang berlangsung selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Dadang yang mengenakan seragam kepolisian, namun dengan tangan terborgol. Saat sidang dimulai, borgol tersebut dilepas, dan Dadang duduk di hadapan majelis sidang tanpa topi kepolisian. Setelah keputusan dibacakan, Dadang menerima kedua sanksi tersebut tanpa mengajukan banding.
Dadang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak dan membunuh Kasat Reskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP juga memutuskan bahwa Dadang harus diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.