JAKARTA – Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di wilayah Maluku Utara. Kabar ini menggugah perhatian masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang terus diupayakan oleh lembaga antikorupsi.
Kehadiran Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/1/2024), menandai kelanjutan dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dan menindak tegas setiap tindak korupsi yang terjadi, termasuk di dalamnya penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.
Dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2,2 miliar yang terkait dengan proyek infrastruktur di Maluku Utara memberikan gambaran seriusnya ancaman korupsi terhadap pembangunan dan pengelolaan sumber daya publik. Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan.