Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta memberikan sinyal kuat bahwa siapapun, termasuk pejabat atau mantan pejabat perusahaan negara, tidak akan luput dari jerat hukum apabila terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
(A/08)