JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan vonis terhadap mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang, yang tetap divonis 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi yang melibatkan pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017, yang dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erwan Munawar dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Gatut Sulistyo, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan setuju dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dianggap telah tepat dan benar.