Mal Centre Point Dibatalkan Pembongkarannya Setelah Pembayaran BPHTB Rp 104 Miliar

Namun, berkat pembayaran yang dilakukan PT ACK pada Kamis (25/7/2024), ancaman pembongkaran Mal Centre Point bisa dihindari. Langkah ini memberikan waktu tambahan bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban lainnya.

 

Kasus Mal Centre Point menjadi contoh bagaimana pelunasan tunggakan pajak dapat mempengaruhi keputusan terkait nasib sebuah bangunan besar dan dampaknya terhadap berbagai pihak terkait. Pembayaran BPHTB yang terlambat namun pada akhirnya terpenuhi memungkinkan mal untuk tetap beroperasi dan memberikan waktu tambahan bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban lainnya.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *