Mal Centre Point Dibatalkan Pembongkarannya Setelah Pembayaran BPHTB Rp 104 Miliar

MEDAN Mal Centre Point di Medan terhindar dari pembongkaran setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola mal tersebut, berhasil melunasi tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 104 miliar. Pembayaran ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024) dan menjadi angin segar bagi pengelola serta para tenant yang sebelumnya diwajibkan mengosongkan mal.

 

Plt Kepala Bapenda Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengonfirmasi bahwa PT ACK telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan sisa tunggakan BPHTB sebesar Rp 104.541.230.250. Pembayaran ini merupakan termin kedua dari total tunggakan lebih dari Rp 250 miliar yang harus dibayar oleh PT ACK. Pembayaran pertama telah dilakukan pada 29 Mei 2024.

“Jadi total pembayaran dari PT ACK adalah Rp 211.897.842.250, yang terdiri dari dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli,” jelas Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis (25/7).

Dengan pelunasan ini, Sofyan juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mencabut spanduk penyegelan Mal Centre Point yang sempat dipasang sebagai tanda adanya masalah administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *