Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan. Dengan hukuman yang berat dan pengembalian dana yang dirampas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
Dalam proses persidangan ini, terungkap pula bahwa Dadan Tri Yudianto diduga meminta bantuan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara yang menjadi objek suap. Keterlibatan pejabat tinggi dalam skema korupsi semacam ini menambah seriusnya kasus ini, karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.