JAKARTA – Dalam salah satu kasus korupsi yang mengejutkan di tingkat tertinggi yudikatif Indonesia, makelar perkara Dadan Tri Yudianto dijatuhi tuntutan hukuman yang berat atas dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan hukuman mencapai 11 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam persidangan yang dilakukan secara intensif, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga terbukti menerima suap dari pihak terkait untuk memengaruhi jalannya putusan perkara. Suap tersebut diyakini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan tertentu dalam kasus yang berproses di MA.