Mahkamah Konstitusi Umumkan Pembentukan MKMK Permanen

 

“Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi [UU MK],” ujar Fajar.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menegaskan niatnya untuk segera membentuk MKMK permanen setelah pelantikannya pada Senin (13/11/2023). Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap “krisis kelembagaan” yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Suhartoyo menyatakan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi langkah awal MK dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *