“Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi [UU MK],” ujar Fajar.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menegaskan niatnya untuk segera membentuk MKMK permanen setelah pelantikannya pada Senin (13/11/2023). Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap “krisis kelembagaan” yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Suhartoyo menyatakan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi langkah awal MK dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.