Post Views: 25
BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menyerahkan duplik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam pernyataannya, MK menegaskan bahwa mereka membantah keterangan yang diajukan oleh penggugat.
“Baik gugatan dan besok ini, acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat (MK) atas replik. Replik yang diajukan penggugat (Anwar Usman). Replik itu tanggapan atas jawaban, setelah jawaban,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir pada Kamis (7/3/2024).
Berita Terkait