CIREBON –Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan ditolaknya PK tersebut, tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
“Tolak PK para terpidana,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Senin (16/12/2024)