Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlanjut?

CIREBONMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan ditolaknya PK tersebut, tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Tolak PK para terpidana,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Senin (16/12/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *