Mahkamah Agung: Sri Mulyani Telah Setujui Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Cuti Massal

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menyatakan bahwa perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 diperkirakan akan disetujui oleh Kementerian Keuangan, sehingga gaji pokok hakim dapat meningkat. “Ada kabar bahwa sebelum tanggal 7, revisi PP tersebut sudah akan dirilis,” kata Azhe saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Namun, Azhe tidak dapat memastikan berapa besar kenaikan gaji hakim setelah revisi PP tersebut. Sumber yang mengetahui informasi tersebut menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim dan tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani setelah kunjungannya ke Amerika Serikat.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, menjelaskan bahwa MA telah membahas usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hasil pembicaraan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Yasardin menyebutkan bahwa kisaran kenaikan gaji pokok berada di antara 8 hingga 15 persen, sedangkan tunjangan hakim diperkirakan akan meningkat antara 45 hingga 70 persen. “Kenaikan ini dianggap layak oleh Kemenpan RB, dan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran akhirnya,” ungkap Yasardin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *