Keputusan Mahkamah Agung tersebut dianggap menguatkan analisis yang telah dilakukan oleh tim Jaksa dalam surat tuntutan. Namun, Ali Fikri juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut, yang nantinya dibutuhkan untuk proses eksekusi.
“Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujarnya.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng telah divonis bebas oleh PN Makassar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, Eltinus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.