JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menarik perhatian publik dengan pernyataan tegasnya mengenai penegakan hukum. Dalam episode terbaru podcast “Terus Terang Mahfud MD”, Mahfud mengungkapkan pandangannya mengenai kasus hukum yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Hunter Biden, anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Mahfud MD menilai kedua kasus tersebut memberikan pelajaran penting bagi Indonesia tentang prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Bukan hanya Korea, berita besar pekan ini adalah kasus Hunter Biden. Joe Biden membiarkan anaknya menghadapi ancaman hukuman hingga 40 tahun, dan di Amerika Serikat, hukuman bisa terakumulasi hingga ratusan tahun,” ujar Mahfud dalam podcast yang disiarkan Kamis (12/9).
Eks Menko Polhukam tersebut menekankan bahwa Joe Biden secara konsisten menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya, Hunter Biden. Hal ini, menurut Mahfud, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa menghiraukan status atau jabatan seseorang.
Hunter Biden menghadapi berbagai tuduhan pidana termasuk penggelapan pajak dan penggunaan senjata ilegal. Tersangka diduga tidak membayar pajak senilai USD 1,4 juta atau sekitar Rp 21 miliar selama periode 2016-2019, meski hidup bergaya mewah. Selain itu, Hunter juga menghadapi tuduhan terkait pengeluaran uang untuk narkoba, gadis pendamping, serta biaya rehabilitasi yang mencapai USD 70 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.